HUKUM
AZAN DUA KALI KETIKA JUM’AT
Pada zaman Rosulullloh halallohu alaihi wa sallam, kita tidak menemukan riwayat akan
disyariatkannya azan dua kali pada hari jum’at, begitu juga pada masa Abu Bakar
Dan Umar, namun pada masa pemerintahan Utsman Bin Affan Rodiyallohu ‘Anhu,
beliau memerintahkan azan dua kali ketika akan datang waktu jum’at, dikarenakan
banyaknya penduduk pada saat itu, dan belum adanya teknologi seperti zaman kita
ini.
Menurut sebagian
ulama, hal ini menjadi sunnah atas sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa umat muslim
harus mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin, sebagaimana di riwayatkan dalam
hadist yang masyhur, mereka adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar Ibn Khattab,
Utsman Bin Affan, Dan Ali Bin Abi Thalib Rodiyallohu ‘Anhum Ajma’in.