Kamis, 19 Maret 2015

,

HUKUM AZAN DUA KALI KETIKA JUM’AT



HUKUM AZAN DUA KALI KETIKA JUM’AT
Pada zaman Rosulullloh halallohu alaihi wa sallam, kita tidak menemukan riwayat akan disyariatkannya azan dua kali pada hari jum’at, begitu juga pada masa Abu Bakar Dan Umar, namun pada masa pemerintahan Utsman Bin Affan Rodiyallohu ‘Anhu, beliau memerintahkan azan dua kali ketika akan datang waktu jum’at, dikarenakan banyaknya penduduk pada saat itu, dan belum adanya teknologi seperti zaman kita ini.

Menurut sebagian ulama, hal ini menjadi sunnah atas sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa umat muslim harus mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin, sebagaimana di riwayatkan dalam hadist yang masyhur, mereka adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar Ibn Khattab, Utsman Bin Affan, Dan Ali Bin Abi Thalib Rodiyallohu ‘Anhum Ajma’in.


Namun, pada masa Utsman, azan yang dilakukan tidak seperti kebiasaan masyarakat Indonesia pada saat ini, pada masa itu muadzin diperintahkan untuk azan dipasar atau ditempat ramai lainnya, jauh sebelum waktu jum’at itu tiba (diperkirakan mungkin 1 jam atau tepatnya jam 11).

Tujuannya adalah untuk mengingatkan kaum muslimin agar bersiap-siap untuk melaksanakan shalat jum’at, jika kita lihat kebiasaan masyarakat Indonesia yang melakukan praktek azan ini. cukup keliru, karena azan pertama dan azan kedua kurang lebih jaraknya hanya 5-6 menit, hanya sebatas melaksanakan shalat sunnah dua rakaat, hal ini tentu menafikan tujuan awal di sunnahkannya azan dua kali pada masa kekhalifahan Utsman.

Melihat pada zaman ini, bahwa teknologi semakin canggih dan suara azan itu bisa terdengar dari jarak yang jauh ditambah banyaknya masjid yang saling berdekatan, maka sunnahnya kembali kepada sunnah Rosululloh SAW, yakni azan sekali saja ketika shalat jum’at, ketika khatib naik kemimbar dan mengucapkan salam kepada para jama’ah.
Wallohu A’lam …

Diringkas Dari Ceramah : DR.Ahmad Zain An-Najah (dimasjid Al-Islam) selasa, 30 desember 2014. (oleh : Khotibul Umam)

0 Comments:

Posting Komentar