HUKUM
AZAN DUA KALI KETIKA JUM’AT
Pada zaman Rosulullloh halallohu alaihi wa sallam, kita tidak menemukan riwayat akan
disyariatkannya azan dua kali pada hari jum’at, begitu juga pada masa Abu Bakar
Dan Umar, namun pada masa pemerintahan Utsman Bin Affan Rodiyallohu ‘Anhu,
beliau memerintahkan azan dua kali ketika akan datang waktu jum’at, dikarenakan
banyaknya penduduk pada saat itu, dan belum adanya teknologi seperti zaman kita
ini.
Menurut sebagian
ulama, hal ini menjadi sunnah atas sabda Nabi Muhammad Saw, bahwa umat muslim
harus mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin, sebagaimana di riwayatkan dalam
hadist yang masyhur, mereka adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar Ibn Khattab,
Utsman Bin Affan, Dan Ali Bin Abi Thalib Rodiyallohu ‘Anhum Ajma’in.
Namun, pada masa Utsman, azan yang dilakukan tidak seperti kebiasaan masyarakat Indonesia pada
saat ini, pada masa itu muadzin diperintahkan untuk azan dipasar atau ditempat
ramai lainnya, jauh sebelum waktu jum’at itu tiba (diperkirakan mungkin 1 jam
atau tepatnya jam 11).
Tujuannya adalah
untuk mengingatkan kaum muslimin agar bersiap-siap untuk melaksanakan shalat
jum’at, jika kita lihat kebiasaan masyarakat Indonesia yang melakukan praktek
azan ini. cukup keliru, karena azan pertama dan azan kedua kurang lebih
jaraknya hanya 5-6 menit, hanya sebatas melaksanakan shalat sunnah dua rakaat, hal ini tentu
menafikan tujuan awal di sunnahkannya azan dua kali pada masa kekhalifahan Utsman.
Melihat pada
zaman ini, bahwa teknologi semakin canggih dan suara azan itu bisa terdengar
dari jarak yang jauh ditambah banyaknya masjid yang saling berdekatan, maka
sunnahnya kembali kepada sunnah Rosululloh SAW, yakni azan sekali saja ketika
shalat jum’at, ketika khatib naik kemimbar dan mengucapkan salam kepada para
jama’ah.
Wallohu
A’lam …
Diringkas Dari
Ceramah : DR.Ahmad Zain An-Najah (dimasjid Al-Islam) selasa, 30 desember 2014.
(oleh : Khotibul Umam)
0 Comments:
Posting Komentar