Makna Khilaf dan Ikhtilaf
خالفته مخالفة
وخلافا
Artinya ; “ Saya berbeda dengannya dalam
Suatu perbedaan”.
Adapun khilaf dalam bahasa
Indonesia adalah keliru atau salah (yang tidak disengaja). “Kekhilafan” adalah
kekeliruan dan kesalahan yang tidak disengaja.”
Adapun Ikhtilaf adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti perbedaan[1], Kata ikhtilaf sering pula disebut dengan
kata "khilafiyah" yang memiliki arti perbedaan pandangan di antara
ulama terhadap suatu persoalan hukum. Namun demikian, khilafiyah juga dapat
terjadi pada aspek lain seperti politik, dakwah, dan lain-lain.
Dalam Islam Sebagian Ulama Berpendapat
bahwa khilaf dan Ikhtilaf mengandung makna yang sama yaitu Perbedaan. Namun ada
juga ulama yang membedakan antara khilaf dan ikhtilaf, Di antaranya adalah Imam
‘Ala Ad-Din Muhamad Bin ‘Ali Al – Hanshfaki mengatakan bahwa, ” Ikhtilaf
adalah perbedaan dengan dalil, sedangkan khilaf perbedaan tanpa dalil”.[2]
Ketahuilah bahwa ikhtilafnya para ulama adalah
dalam masalah Furu’ ( Permasalahan Cabang/Fiqih ). Bukan pada Ushul (
Dasar/prinsip/Aqidah ). Mereka tidak ikhtilaf tentang apakah wudhu’ itu wajib
atau tidak, shalat itu wajib atau tidak, puasa itu wajib atau tidak. Tapi yang
mereka perselisihkan adalah masalah – masalah cabang, apakah mengusap itu seluruh
kepala atau sebagian nya? Basmalah itu di jahr-kan atau di sir-kan? Shalat
subuh memakai Qunut atau tidak? Dan sejenisnya.
Ikhtilaf tidak hanya terjadi pada masa
generasi Khalaf ( Belakangan ). akan tetapi kalaangan Salaf (
Generasi tiga abad pertama ) juga ikhtilaf dalam masalah masalah tertentu.[3]
Wallahu A’lam Bis Shawab…
25 Maret
2019
Created By :
Al Faqir Khotibul Umam
0 Comments:
Posting Komentar