Senin, 25 Maret 2019

, ,

Makna Khilaf dan Ikhtilaf

  Makna Khilaf dan Ikhtilaf

Untuk Mengetahui Makna kata Khilaf Dan Ikhtilaf, mari kita lihat penggunaannya dalam bahasa Arab:

خالفته مخالفة وخلافا

Artinya ; “ Saya berbeda dengannya dalam Suatu perbedaan”.

Adapun khilaf dalam bahasa Indonesia adalah keliru atau salah (yang tidak disengaja). “Kekhilafan” adalah kekeliruan dan kesalahan yang tidak disengaja.”

Adapun Ikhtilaf adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti perbedaan[1], Kata ikhtilaf sering pula disebut dengan kata "khilafiyah" yang memiliki arti perbedaan pandangan di antara ulama terhadap suatu persoalan hukum. Namun demikian, khilafiyah juga dapat terjadi pada aspek lain seperti politik, dakwah, dan lain-lain.

Dalam Islam Sebagian Ulama Berpendapat bahwa khilaf dan Ikhtilaf mengandung makna yang sama yaitu Perbedaan. Namun ada juga ulama yang membedakan antara khilaf dan ikhtilaf, Di antaranya adalah Imam ‘Ala Ad-Din Muhamad Bin ‘Ali Al – Hanshfaki mengatakan bahwa, ” Ikhtilaf adalah perbedaan dengan dalil, sedangkan khilaf perbedaan tanpa dalil”.[2]

Ketahuilah bahwa ikhtilafnya para ulama adalah dalam masalah Furu’ ( Permasalahan Cabang/Fiqih ). Bukan pada Ushul ( Dasar/prinsip/Aqidah ). Mereka tidak ikhtilaf tentang apakah wudhu’ itu wajib atau tidak, shalat itu wajib atau tidak, puasa itu wajib atau tidak. Tapi yang mereka perselisihkan adalah masalah – masalah cabang, apakah mengusap itu seluruh kepala atau sebagian nya? Basmalah itu di jahr-kan atau di sir-kan? Shalat subuh memakai Qunut atau tidak? Dan sejenisnya.

Ikhtilaf tidak hanya terjadi pada masa generasi Khalaf ( Belakangan ). akan tetapi kalaangan Salaf ( Generasi tiga abad pertama ) juga ikhtilaf dalam masalah masalah tertentu.[3]

Wallahu A’lam Bis Shawab…

25 Maret 2019
Created By : Al Faqir Khotibul Umam


[1] Dewan Redaksi, Ensklopedia Islam (2001). ensklopedia Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 193. ISBN 979-8276-66-3.
[2] Ad – Dur Al Mukhtar Juz V, Hal. 403
[3] Ustadz. Abdus Shamad

0 Comments:

Posting Komentar