Selasa, 19 November 2013

ANTARA BID’AH DAN MASLAHAH MURSALAH



ANTARA
BID’AH DAN MASLAHAH MURSALAH
Oleh : Khotibul Umam

perlu kita pahami bahwa dua perkara ini sangat urgen dan harus di ketahui oleh setiap muslim karena ini termasuk salah satu bentuk ibadah kepada Alloh SWT, dan banyak sekali subhat-subhat yang timbul di tengah-tengah masyarakat dalam perkara ini. Dan Sebelum kita membahas lebih dalam perkara ini alangkah baiknya kita mengetahui makna dari kedua masalah ini (bid’ah dan maslahah mursalah). :
1.    Bid’ah adalah sebagaimana yang di katakan oleh imam As Syatibiy adalah: suatu jalan yang diada-adakan di dalam diin yang menyerupai syari'at dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alloh[1]. Sedangkan menurut Syaikh Sholih Fauzan Bin Abdulloh Al-Fauzan adalah: Sesuatu yang diada-adakan yang menyelisihi Sunnah Rosululloh dan para sahabatnya baik dalam masalah aqidah atau amaliah[2].

2.    Maslahah mursalah sebagaimana yang di definisikan oleh ahli ushul adalah  suatu maslahat yang tidak disebutkan di dalam syari'at perintah untuk melaksanakannya dan juga tidak didapatkan pengakuan atau pengingkaran terhadapnya[3]
Dari kedua defini di atas dapatlah kita melihat perbedaan di antara keduanya, bahwasanya maslahah mursalah lebih dominan kepada sarana dan demi kebaikan serta kemudahan bagi umat dalam menjalankan syari’at ini, sedangkan bid’ah bermaksud untuk menyerupai syari’at dengan mengamalkan hal-hal yang mereka anggap baik.
Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang persamaan dan perbedaan antara bid’ah dan maslahah mursalah :
1.    Persamaan :
No
Mashalih Mursalah
Bid’ah
1
Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
2
Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya
Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya
2.    perbedaan
No
Maslahah Mursalah
Bid’ah
1
Bisa bertambah dan berkurang atau bahkan ditinggalkan sesuai dengan kebutuhan, karena ia sekedar sarana & bukan tujuan hakiki, alias bukan ibadah yang berdiri sendiri.
Bersifat paten dan dipertahankan hingga tidak bertambah atau berkurang, karena ia merupakan tujuan hakiki alias ibadah yang berdiri sendiri dan bukan sarana.
2
Sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi; atau sudah ada tapi ada penghalangnya
Sebab-sebabnya sudah ada di zaman Nabi dan tidak ada penghalangnya.
3
Tidak mengandung unsur memberatkan, karena tujuan dasarnya ialah mencari kemaslahatan.
Mengandung unsur memberatkan, karena tujuannya dasarnya untuk berlebihan dalam beribadah.
4
Selaras dengan misi syari’at (maqashidus syari’ah)
Tidak selaras dengan misi syari’at, bahkan cenderung merusaknya[4]

Setelah jelas pada kita tentang perbedaan antara bid’ah dengan maslahah mursalah, maka alangkah baiknya jika kita mengetahui beberapa contoh dari bid’ah dan maslahah mursalah ini, diantaranya :
1.    Contoh bid’ah
a.    Perayaan maulid nabi
Golongan yang pertama kali melaksanakan perayaan ini adalah pecahan dari Syi'ah yaitu Ubaidiyyun dan Fatimiyyun[5]. Ini dikarenakan kecintaan mereka yang berlebihan hingga menganggap perbuatan ini merupakan implementasi dari pada kecintaan kepada Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam. Perbuatan ini di kategorikan sebagai bid'ah karena tidak pernah dicontohkan oleh salaf, berkata Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah: "Meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang waktu kelahiran beliau akan tetapi para salaf tidak pernah mencontohkan perbuatan ini ( Maulid Nabi )………Dan andaikata perbuatan ini adalah suatu kebaikan murni dan bisa di pertanggung jawabkan maka niscaya para salaf lebih berhak untuk melakukan perbuatan ini dari pada kita. Karena mereka lebih besar kecintaannya kepada Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam dan lebih rakus terhadap kebaikan. Akan tetapi justru kesempurnaan kecintaan itu terletak pada ketaatan, ittiba dan menghidupkan sunnah-sunnahnya baik yang dzohir ataupun yang batin serta turut menyebarkan agama islam dan berjihad dengan harta, tangan dan lisan, karena jalan inilah yang di tempuh oleh Assabiquunal awwaluun dari golongan muhajirin dan anshor serta orang-orang yang mengikutinya[6]


2.    Contoh maslahah mursalah
a.      Pembukuan Al-Qur’an dalam satu mushaf
Hal ini termasuk maslahah mursalah dharuriyyah karena beberapa alasan; pertama: ia merupakan sarana untuk menjaga keotentikan Al Qur’an dan bukan tujuan hakiki. Karenanya, sekarang Al Qur’an tidak sekedar berwujud mushaf, akan tetapi sudah direkam dalam kaset, CD, dan perangkat elektronik lainnya. Kedua: kendati sebab-sebabnya ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi ketika itu ada yang menghalangi para sahabat untuk membukukannya. Karena ketika itu Al Qur’an belum turun seluruhnya, dan sering terjadi nasekh (penghapusan hukum atau lafazh ayat tertentu). Padahal alasan untuk membukukan sudah ada, dan sarana tulis-menulis pun ada. Ketiga: dengan dibukukan dalam satu mushaf, penjagaan akan keotentikan Al Qur’an jadi lebih mudah, Lebih dari itu, penulisan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan sunnah-nya Khulafa’ur Rasyidin, jadi tidak bisa dikatakan sebagai bid’ah .

Dalam hal ini senghaja saya tidak memasukkan dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah karena pada dasarnya kedua perkara di atas memang tidak ada nash yang menjelaskannya, semoga tulisan ini menjadi bermanfaat buat kaum muslimin.
Wallohu a’lam bis shawab...



[1] Al-I'tishom. Hal. 28
[2] Kitabut Tauhid juz.3, Hal.137
[3] Ibid
[4] Lihat Qawa’id fi Ma’rifatil Bida’, oleh DR. Muhammad Husein Al Jezany.
[5] Al inkhirofat Al aqdiyyah wal amaliah, hal: 371
[6] Al inkhirofat Al aqdiyyah wal amaliah, hal: 371

0 Comments:

Posting Komentar