ANTARA
BID’AH DAN MASLAHAH MURSALAH
Oleh : Khotibul Umam
perlu kita pahami bahwa dua perkara
ini sangat urgen dan harus di ketahui oleh setiap muslim karena ini termasuk
salah satu bentuk ibadah kepada Alloh SWT, dan banyak sekali subhat-subhat yang
timbul di tengah-tengah masyarakat dalam perkara ini. Dan Sebelum kita membahas
lebih dalam perkara ini alangkah baiknya kita mengetahui makna dari kedua
masalah ini (bid’ah dan maslahah mursalah). :
1.
Bid’ah adalah
sebagaimana yang di katakan oleh imam As Syatibiy adalah: suatu jalan yang diada-adakan
di dalam diin yang menyerupai syari'at dengan maksud berlebih-lebihan dalam
beribadah kepada Alloh[1].
Sedangkan menurut Syaikh Sholih Fauzan Bin Abdulloh Al-Fauzan adalah: Sesuatu
yang diada-adakan yang menyelisihi Sunnah Rosululloh dan para sahabatnya baik
dalam masalah aqidah atau amaliah[2].
2.
Maslahah mursalah
sebagaimana yang di definisikan oleh ahli ushul adalah suatu maslahat yang tidak disebutkan di dalam
syari'at perintah untuk melaksanakannya dan juga tidak didapatkan pengakuan atau
pengingkaran terhadapnya[3]
Dari kedua defini di atas dapatlah
kita melihat perbedaan di antara keduanya, bahwasanya maslahah mursalah lebih
dominan kepada sarana dan demi kebaikan serta kemudahan bagi umat dalam
menjalankan syari’at ini, sedangkan bid’ah bermaksud untuk menyerupai syari’at
dengan mengamalkan hal-hal yang mereka anggap baik.
Pada kesempatan ini kita akan membahas
tentang persamaan dan perbedaan antara bid’ah dan maslahah mursalah :
1.
Persamaan
:
No
|
Mashalih Mursalah
|
Bid’ah
|
1
|
Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
|
Tidak dijumpai di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
|
2
|
Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya
|
Tidak memiliki dalil khusus yang secara tegas berkaitan dengannya
|
2. perbedaan
No
|
Maslahah Mursalah
|
Bid’ah
|
1
|
Bisa bertambah dan berkurang atau bahkan ditinggalkan sesuai dengan
kebutuhan, karena ia sekedar sarana & bukan tujuan hakiki, alias
bukan ibadah yang berdiri sendiri.
|
Bersifat paten dan dipertahankan hingga tidak bertambah atau berkurang,
karena ia merupakan tujuan hakiki alias ibadah yang berdiri sendiri
dan bukan sarana.
|
2
|
Sebab-sebabnya belum ada di zaman Nabi; atau sudah ada tapi ada
penghalangnya
|
Sebab-sebabnya sudah ada di zaman Nabi dan tidak ada
penghalangnya.
|
3
|
Tidak mengandung unsur memberatkan, karena tujuan dasarnya ialah mencari
kemaslahatan.
|
Mengandung unsur memberatkan, karena tujuannya dasarnya untuk berlebihan
dalam beribadah.
|
4
|
Selaras dengan misi syari’at (maqashidus syari’ah)
|
Tidak selaras dengan misi syari’at, bahkan cenderung merusaknya[4]
|
Setelah
jelas pada kita tentang perbedaan antara bid’ah dengan maslahah mursalah, maka
alangkah baiknya jika kita mengetahui beberapa contoh dari bid’ah dan maslahah
mursalah ini, diantaranya :
1. Contoh
bid’ah
a. Perayaan
maulid nabi
Golongan yang
pertama kali melaksanakan perayaan ini adalah pecahan dari Syi'ah yaitu Ubaidiyyun dan Fatimiyyun[5].
Ini dikarenakan kecintaan mereka yang berlebihan hingga menganggap perbuatan
ini merupakan implementasi dari pada kecintaan kepada Rosululloh Shollallohu
Alaihi Wasallam. Perbuatan ini di kategorikan sebagai bid'ah karena tidak
pernah dicontohkan oleh salaf, berkata Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah:
"Meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang waktu kelahiran beliau akan
tetapi para salaf tidak pernah mencontohkan perbuatan ini ( Maulid Nabi )………Dan
andaikata perbuatan ini adalah suatu kebaikan murni dan bisa di pertanggung
jawabkan maka niscaya para salaf lebih berhak untuk melakukan perbuatan ini
dari pada kita. Karena mereka lebih besar kecintaannya kepada Rosululloh
Shollallohu Alaihi Wasallam dan lebih rakus terhadap kebaikan. Akan tetapi
justru kesempurnaan kecintaan itu terletak pada ketaatan, ittiba dan
menghidupkan sunnah-sunnahnya baik yang dzohir ataupun yang batin serta turut
menyebarkan agama islam dan berjihad dengan harta, tangan dan lisan, karena
jalan inilah yang di tempuh oleh Assabiquunal awwaluun dari golongan muhajirin
dan anshor serta orang-orang yang mengikutinya[6]
2.
Contoh maslahah
mursalah
a.
Pembukuan Al-Qur’an
dalam satu mushaf
Hal ini termasuk maslahah
mursalah dharuriyyah karena beberapa alasan; pertama:
ia merupakan sarana untuk menjaga keotentikan Al Qur’an dan bukan tujuan
hakiki. Karenanya, sekarang Al Qur’an tidak sekedar berwujud mushaf, akan
tetapi sudah direkam dalam kaset, CD, dan perangkat elektronik lainnya. Kedua:
kendati sebab-sebabnya ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi ketika itu ada
yang menghalangi para sahabat untuk membukukannya. Karena ketika itu Al Qur’an
belum turun seluruhnya, dan sering terjadi nasekh (penghapusan hukum atau lafazh ayat tertentu).
Padahal alasan untuk membukukan sudah ada, dan sarana tulis-menulis pun ada. Ketiga:
dengan dibukukan dalam satu mushaf, penjagaan akan keotentikan Al Qur’an jadi
lebih mudah, Lebih dari itu, penulisan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan
sunnah-nya Khulafa’ur Rasyidin, jadi tidak bisa dikatakan sebagai bid’ah .
Dalam hal ini senghaja saya tidak memasukkan dalil dari
al-Qur’an dan as-Sunnah karena pada dasarnya kedua perkara di atas memang tidak
ada nash yang menjelaskannya, semoga tulisan ini menjadi bermanfaat buat kaum
muslimin.
Wallohu a’lam bis shawab...
0 Comments:
Posting Komentar